3 Item Pembangunan Tahap II PPN Seluma Setelah 7 Item Rampung, Berikut Rinciannya

TINJAU: Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma di lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara atau PPN Seluma. Foto: Zulkarnain/RB--

Sementara untuk lahan Pembangunan tahap II, pada akhir 2023 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah melakukan pembebasan. Lahan milik Kosnan Effendi seluas 3,5 hektare, dibebaskan seharga Rp852 juta.  

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma, Erlan Suadi mengatakan dalam proses pembebasan lahan yakni terkait ganti rugi mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. 

Appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. 

Tentunya nilai yang diberikan sudah sesuai harga standar pasar."Jadi biaya ganti rugi mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih diatas itu," ujar Erlan.

Pemilil lahan, Kosnan Effendi mengaku ikhlas dan sangat mendukung adanya pembebasan lahan. Karena dampak adanya PPN Seluma tentunya akan bermanfaat bagi warga Kabupaten Seluma terkhususnya Desa Pasar Seluma, salah satu manfaatnya yakni kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan pelaku UMKM sekitar.

"Semoga dengan adanya pembebasan ini akan bermanfaat bagi Kabupaten Seluma, Insya Allah saya ikhlas dan mendukung pembangunan di Kabupaten Seluma,’’ ujar Kosnan.

Untuk diketahui, lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan di kawasan PPN Seluma yakni 10 hektare lebih. Namun 6 hektarenya sudah dibebaskan pada tahun 2013 lalu oleh Pemkab Seluma dan menyisakan 4 hektare lagi. 

Pada akhir 2023 lalu sudah dibebaskan lagi seluas 3,5 hektare milik Kosnan Efendi menggunakan APBD Perubahan 2023 Pemkab Seluma, menyisahkan sekitar 0,5 hektare lagi milik Sarjan Efendi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan