Terdakwa Minta 14 Kapus di Kaur Diseret, Ini Tanggapan Jaksa

PLEIDOI : Sidang dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan terdakwa pada persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

Sopian merasa heran, kenapa hanya dua kliennya yang diproses sedangkan yang lain tidak. 

“Jadi hati-hati, dalam proses penegakan hukum itu muaranya adalah hilangnya hak orang lain, kebebasan orang lain. Tapi ingat ada penghukuman yang lebih tinggi, penegak hukum yang zalim pada saatnya juga akan kena azabnya,” tutur Sopian. 

BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding

Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Kaur menuntut empat terdawka, meliputi mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Darmawansya, Sekdis Dinkes Gusdiarjo,  Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 14 bulan pidana penjara.

Selain itu, JPU menjatuhui denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara kepada semua terdakwa. 

Dikatakan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, S., MH, para terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk Uang Pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan,” ujar Bobby, usai persidangan. 

Dijelaskan Bobby, adapun hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya. Karena ke empat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi perkara ini. 

“Untuk perannya, berbeda. Dua kapus itu memenuhi permintaan terdakwa Kadis dan Sekdis terkait pemotongan2 persen,” singkatnya. 

Sekedar mengulas, dalam uraian dakwaan, bahwa setiap pencairan dana BOK, dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk.

Pemotongan 2 persen ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan kaur. 

Sehingga dalam perkara ini, dakwaan diberatkan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Sedangkan Kapus disebut memiliki peran yang sama. 

Setoran 2 persen ini dikumpulkan kepada Sekretaris Dinas, muaranya ke Kepala Dinas.

Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan