Bupati Lebong Minta Disparpora Catat PAD Wisata Selama Libur Lebaran
MEMBLUDAK : Kunjungan wisata di Kabupaten Lebong saat libur lebaran yang dipastikan meningkat pesat harus dicatat dan dilaporkan secara terperinci pungutan PAD nya.--Muharista Delda/RB
TUBEI, KORANRB.ID – Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) mencatat total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tempat rekreasi dan wisata selama libur lebaran.
Baik untuk biaya retribusi masuk ke lokasi objek wisata maupun biaya retribusi parkir kendaraan di lokasi objek wisata, keduanya harus dilaporkan secara terperinci.
‘’Artinya Disparpora harus memantau langsung jalannya pemungutan PAD wisata selama libur lebaran,’’ kata Kopli.
Diingatkannya, catatan pemasukan di lokasi objek wisata itu nanti diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong supaya bisa dianalisa seberapa besar kontribusinya untuk PAD.
BACA JUGA:Minggu Ini Ditetapkan, Ingat ASN Jangan Tambuh Libur Lebaran
Tidak hanya Disparpora saja, Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong juga diminta memantau langsung jalannya pemungutan PAD wisata selama libur lebaran.
Tujuan pencatatan itu juga untuk memastikan jumlah kunjungan wisata ke Kabupaten Lebong selama libur hari besar.
‘’Dengan begitu akan terpantau apakah jumlah kunjungan di lapangan sesuai dengan PAD yang disetorkan ke kas daerah,’’ terang Kopli.
Selain itu, Kopli juga meminta masyarakat melapor jika selama berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Lebong semasa libur lebaran merasa dirugikan atas pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Harga Melejit Naik, Marak Pencurian Buah Kopi Merah
Jika terbukti, dipastikannya Pemkab Lebong akan menindak tegas pengelolanya.
Hal itu semata demi mendukung pembangunan sektor pariwisata.
Sementara Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si mengaku sudah mengingatkan pengelola 3 objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong profesional saat pelayanan selama libur lebaran.
Baik untuk penyediaan fasilitas pelayanan wisata yang memadai maupun masalah pemungutan biaya yang tidak melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan.