Bupati Lebong Minta Disparpora Catat PAD Wisata Selama Libur Lebaran

MEMBLUDAK : Kunjungan wisata di Kabupaten Lebong saat libur lebaran yang dipastikan meningkat pesat harus dicatat dan dilaporkan secara terperinci pungutan PAD nya.--Muharista Delda/RB

BACA JUGA:Data Ulang, Dinsos Kepahiang Langsung Sambangi ODGJ

‘’Kami juga sudah mewanti setiap pengelola wisata melipatgandakan penjagaan dan pengamanan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena lonjakan pengunjung saat libur lebaran,’’ tukas Riki.

Untuk masalah setoran PAD, Disparpora sudah menyepakati agar pengelola paling lambat menyetorkannya setiap semester dengan total sebagaimana nilai yang sudah ditargetkan.

Namun besar kecilnya setoran tetap harus disesuaikan berdasarkan momentum.

Salah satunya saat momen lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang diyakini akan terjadi lonjakan kunjungan sehingga nilai PAD yang akan disetor juga berlipat dibanding hari biasa.

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri, ASN Kepahiang Libur 10 Hari

Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, pihaknya sudah mendistribusikan karcis retribusi ke pengelola objek wisata melalui Disparpora. 

Yakni objek wisata Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, objek wisata Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan dan objek wisata Air Putih di Desa Bioa Putiak, Kecamatan Pinang Belapis. 

‘’Pemberian karcis itu untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor wisata, walaupun sesuai kontraknya target telah disepakati di awal tahun,’’ ujar Monginsidi.

Dari struktur APBD Lebong tahun 2024 ini, tiga objek wisata itu ditarget menghasilkan PAD senilai Rp75 juta. 

BACA JUGA:THR ASN Kabupaten Kaur Mulai Disalurkan

Nilai itu sama persis dengan target PAD retribusi wisata tahun 2023 yang artinya tidak ada peningkatan di tengah penambahan target PAD secara global tahun 2024 yang kenaikannya di atas 100 persen jika dibandingkan target PAD tahun 2023. 

Rinciannya untuk objek wisata Danau Picung dan Pulau Harapan sama-sama ditarget menyetor PAD senilai Rp20 juta. Sedangkan objek wisata Air Putih ditarget lebih besar, yakni Rp35 juta.

Sementara untuk tarifnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Masuk ke Objek Wisata. 

Untuk retribusi masuk lokasi wisata, dewasa dikenakan tarif Rp 2 ribu dan Rp 1.000 untuk anak-anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan