Bupati Lebong Minta Disparpora Catat PAD Wisata Selama Libur Lebaran
MEMBLUDAK : Kunjungan wisata di Kabupaten Lebong saat libur lebaran yang dipastikan meningkat pesat harus dicatat dan dilaporkan secara terperinci pungutan PAD nya.--Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Arab Saudi di Miss Universe 2024: Antara Sorotan dan Kontroversi
Sementara retribusi kendaraan yang masuk ke lokasi wisata dikenakan tarif Rp 5.000 untuk mobil tipe bus.
Sedangkan mobil tipe minibus Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.
‘'Memang untuk tarif akan ada revisi, tetapi masih menunggu Perdanya (peraturan daerah, red) disahkan,'' demikian Monginsidi.
Sekadar mengingatkan, Disparpora Kabupaten Lebong sendiri pernah berencana mengelola objek wisata dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Hal itu berkaitan dengan upaya peningkatan PAD.
Namun belum bisa dilaksanakan karena prosesnya yang cukup panjang.