Sudah Menikah Siri, Oknum PNS Wanita di Salah Satu SMP Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Edi Purba, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah menetapkan seorang wanita berinisial EL (40), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka.

EL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan sudah terbukti telah melakukan pernikahan siri.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH menjelaskan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan EL telah menikah lagi.

“Kami juga telah mengambil sejumlah keterangan. Dalam keterangan yang didapatkan, EL telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita sedang melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.

Lanjut Edi, tak akan memakan waktu lama lagi, pihaknya akan melakukan P21 dan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:BPBD Pastikan Mayat di Lampung Bukan Warga Bengkulu Selatan  

Meskipun EL telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan hingga saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan sejumlah pertimbangan.

"Kita tidak melakukan penahan kepada tersangka karena statusnya jelas sebagai salah satu PNS, kemudian karena ada keluarganya yang menjamin, meski begitu proses hukum tetap berjalan," ungkap Edi. 

Akan tetapi Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah meminta EL wajib lapor 2 kali dalam seminggu. 

El  disangkakan melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

"EL ini kita sangkakan melanggar dua pasal ya, karena dirinya masih memiliki suami yang sah dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya EL yang berprofesi sebagai PNS yang bertugas sebagai staf Tata Usaha (TU) di salah satu SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan suaminya Wikim Kiman ke Sat Reskeim Polres Bengkulu Tengah atas dugaan perselingkuhan.

Wikim Kiman menjelaskan, jika istrinya ini telah menikah siri dan sudah tinggal satu rumah dengan laki-laki tersebut. 

BACA JUGA:Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Angkutan Mudik di Provinsi Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan