Sudah Menikah Siri, Oknum PNS Wanita di Salah Satu SMP Ditetapkan Tersangka
Editor: Sumarlin
|
Senin , 01 Apr 2024 - 20:56
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Edi Purba, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-
Ia juga meminta Pemkab Bengkulu Tengah untuk memecat istrinya dari status PNS karena tindakannya tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wikim Kiman, membenarkan, jika pihaknya telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah.
Dalam laporan tersebut EL disangkakan pasal 279 KUHP dan pasal 284 KUHP. Kasus perselingkuhan ini diketahui kliennya atas laporan adik ipar kliennya.(**)