Ahli Keuangan Negara Tak Hadir, Sidang Perkara Korupsi BTT Seluma Ditunda 3 Pekan

BTT SELUMA: Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 ditunda tiga pekan. FOTO: JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH/RB--

KORANRB.ID – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 ditunda 3 pekan.

Sidang lanjutan pembuktian perkara ini akan kembali digelar 23 April 2024 mendatang.

Hal ini setelah adanya penundaan pemeriksaan saksi Ahli Keuangan Negara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 1 April 2024. 

Setelah persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang diketui Hakim Fauzi Isra, SH, MH ahli belum dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke ruangan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

BACA JUGA:Kekurangan Pupuk Capai 3.308 Ton di Bengkulu Utara, Dinas TPHP Tunggu Keputusan Tambahan Kuota

BACA JUGA:Pengemudi Avanza Tabrak Ruko Warga Seluma, Ngaku Lihat Sosok Penampakan, Begini Kronologisnya

Sehingga, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hingga 23 April mendatang. 

JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan, saksi Ahli Keuangan Negara dari Kemendagri belum dapat hadir ke persidangan karena ada agenda lain yang juga tidak bisa ditinggalkan.

“Kebetulan saksi yang akan kita hadirkan, menjadi saksi juga di persidangan lain,” kata Rozano, kepada RB, di luar persidangan. 

Dijelaskan Rozano, sebelum sidang ini dimulai, saksi ahli yang akan dihadirkan sudah mengajukan pergantian hari sidang. Namun, hal itu tiak dapat dilakukan. 

BACA JUGA:Sisa Tuntutan Ganti Rugi Dewan Kaur Rp4 Miliar, Jaksa Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar

Karena, pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim sudah menetapkan jadwal sidang pada 1 April 2024. Sehingga, sidang dibuka dan ditunda kembali hingga 23 April mendatang. 

“Kami akan berupaya menghadirkan alat bukti berupa keterangan ahli, sesui jadwal. Hakim menunda  persidangan hingga 23 Apri mendatang,” tutup Rozano. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan