Ahli Keuangan Negara Tak Hadir, Sidang Perkara Korupsi BTT Seluma Ditunda 3 Pekan

BTT SELUMA: Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 ditunda tiga pekan. FOTO: JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH/RB--

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Syaiful mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, memperkuat dakwaan JPU. 

“Dari saksi kontruksi juga menerangkan adanya proyek yang kekurangan volume dan bahkan ada yang total loss, seperti pelapis tebing kantor bupati satu,” ujar Syaiful.

Ditambah JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman inti dari keterangan ketiga ahli mengenai adanya manipulasi berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan fisik terhadap 8 proyek dari BTT BPBD Seluma. 

“Kalau selama ini kita pahami bahwa kontrak dulu baru kerja. Ternyata benar dari keterangan ahli, untuk tanggap darurat bisa kerja dulu baru kontrak. Tapi dalam perkara ini, yang menjadi persoalan adalah rekayasa hasil pekerjaan fisik itu,” tutupnya. 

Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata. 

Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito,  Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.

Para terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp 1,5 miliar. 

KN tersebut timbul dari 8 kegiatan BPBD seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar. 

Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.

Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.

Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.

Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.

Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.

Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan