Dinas Dikbud Panggil Oknum PNS Wanita Menikah Siri

DIKBUD: Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemanggilan oknum PNS yang melakukan perselingkuhan.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah memanggil oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita berinisial EL (40).

EL diketahui telah melakukan dugaan perselingkuhan atau perzinaan dan telah nikah siri. 

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si mengatakan, sebelum peristiwa perselingkuhan oknum PNS ini viral di media, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dari suami EL.

Atas dasar laporan itu, Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memanggil oknum PNS tersebut beserta suaminya.

Namun saat pemanggilan pertama, suami oknum PNS tersebut tak datang.

BACA JUGA:6 Manfaat Bambu Kuning, Salah Satunya Dapat Dijadikan Bahan Kontruksi Bangunan

Sedangkan oknum PNS tersebut memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan pertama sudah kita lakukan, tetapi suami oknum PNS tak hadir. Pada hari ini (Kemarin, red) kami kembali memanggil keduanya untuk dilakukan mediasi dan melakukan upaya yang seharusnya kami lakukan,” ujarnya.

Lanjut Tomi, di pemanggilan yang kedua ini, suami oknum PNS kembali tak hadir dan oknum PNS hadir.

Menyikapi ini, pihaknya akan melayangkan kembali panggilan ketiga untuk kedua belah pihak.

Ia berharap kedua belah pihak bisa hadir dan mediasi persoalan ini bisa dilakukan.

Setelah panggilan ketiga ini, apapun hasilnya akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tindaklanjut ke depannya. 

“Akan kita panggil hingga pemanggilan ketiga. Kita berharap kedua belah pihak akan hadir nantinya. Nanti apapun hasil tindaklanjut yang kita lakukan akan kita sampaikan ke Pj Bupati dan BKPSDM,” tutup Tomi. 

BACA JUGA:Kisah Abu Thalhah, Sahabat Nabi yang Jasadnya Utuh Seperti Orang Tertidur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan