Dinas Dikbud Panggil Oknum PNS Wanita Menikah Siri

DIKBUD: Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemanggilan oknum PNS yang melakukan perselingkuhan.-foto: jeri/koranrb.id-

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH mengungkapkan, dalam kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PNS ini, penyidik Sat Reskrim telah menetapkan EL dan selingkuhannya sebagai tersangka. 

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya memang belum ditahan karena hingga saat ini masih kooperatif. Untuk yang menikahkan kedua tersangka ini belum kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Meskipun tak ditahan, namun keduanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

"EL ini kita sangkakan melanggar dua pasal ya, karena dirinya masih memiliki suami yang sah dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Saat ini penyidik menyusun berkas perkara yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah untuk diteliti terlebih dahulu.

Apabila sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka akan langsung dilakukan P21 dan pelimpahan tersangka ke Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Tak akan makan waktu lama berkas perkara akan kita sampaikan ke Kejari Bengkulu Tengah untuk diteliti,” ungkapnya.

BACA JUGA:Minat Adopsi Bayi Dibuang di Kepahiang, Ini Syarat dan Prosedur Resminya

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan PNS yang terbukti menikah lagi tanpa sepengetahuan istri atau suaminya, PNS tersebut bisa diberhentikan dari PNS. 

Namun sebelum itu dilakukan, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat EL bertugas memanggil, memeriksa dan melakukan pembinaan terhadap EL. 

Hasil dari pemeriksaan dari OPD tersebut diserahkan ke Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah.

Nanti barulah Pj Bupati Bengkulu Tengah akan meminta tim pemeriksaan pegawai untuk menindaklanjutinya.

“Jadi diawali oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh OPD terlebih dahulu baru ke tim pemeriksaan kepegawaian. Selingkuh dan menikah lagi tanpa sepengetahuan istri dan suami saja tidak boleh dan bisa diberhentikan, apalagi sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Ia sangat menyayangkan PNS yang masih kerap tidak disiplin serta melanggar aturan yang sudah berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan