Pengajuan UKL UPL Jalan Dua Jalur Kota Bintuhan Kembali Revisi

MELINTAS: Tampak kendaraan tengah melintasi lokasi jalan yang akan di bangun nantinya. RUSMANAFRIZAL/RB--

"Mau diajukan kita juga belum dapat izin UKL UPL, nanti kalau sudah keluar izin anggaran akan diajukan di APBDP," jelas Sekda.

Senada dengan Bupati, Sekda juga meminta agar OPD terkait benar-benar melakukan pengurusan terkait dengan pembangunan jalan dua jalur. 

Jika memang bisa dikebut maka, proses pembangunan jalan dapat dilakukan di tahun 2024 ini. 

Meskipun di penghujung tahun baru bisa dilakukan, Sekda mengharapkan pembangunan jalan dapat diselesaikan di tahun 2024.

"Pembangunan ini harus benar-benar dikawal, jangan sampai tidak jadi. Hanya karena beberapa kendala yang minor," pungkas Sekda.

Menanggapi hal ini, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Guntur Akhiri ST, yang juga bertanggung jawab

untuk melakukan pengurusan izin UKL UPL ke KLHK mengatakan, bahwa pihaknya akan mengusahakan agar izin dapat segera didapatkan sebelum tanggal 11 Maret 2024, sesuai dengan apa yang telah diperintahkan.

"Seperti apa solusinya, izin UKL UPL akan kita dapatkan sebelum tanggal 11 Maret. Supaya tahapan pembangunan dapat segera dilanjutkan," terangnya.

Terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ismawar Hasdan, ST, M.Si, mengatakan untuk tahapan yang dilakukan oleh pihaknya adalah pembebasan lahan. 

Setelah dilakukan beberapa penghitungan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan mencapai Rp27 miliar.

Semua warga terdampak pun telah menyetujui untuk pembangunan jalan dua jalur. 

Namun memang belum bisa dilakukan tahapan selanjutnya juga masih terkendala dengan izin UKL UPL yang hingga saat ini belum didapatkan.

"Statusnya jalan Bintuhan itu adalah jalan Nasional, jadi administrasi dampak lingkungan harus dari Kementrian langsung," sampai Ismawar.

Saat dimintai kejelasan apakah di tahun 2024 ini pembangunan jalan akan dilakukan atau tidak, Ismawar juga belum  memberikan keterangan. 

Ia berdalih mereka hanya menjalankan beberapa tahapan yang di bawah tanggung jawab OPD nya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan