Kepala OPD di Pemkab Lebong Wajib Ikut Takbir Keliling
PERSIAPAN: Pemkab Lebong akan menjadwalkan pawai takbir keliling menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.-foto: muharista delda/koranrb.id-
Namun secara hukum tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan pawai takbir keliling sehingga tidak bisa juga tradisi masyarakat itu ditentang.
Hanya saja sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat secara luas, bagi umat Islam yang hendak melakukan pawai takbir keliling harus benar-benar melakukan persiapan agar tidak mengganggu orang lain.
Salah satunya tetap mengutamakan keselamatan, baik diri sendiri maupun pengendara lain dengan cara mematuhi aturan lalu lintas.
Sebelum melakukan kegiatan sampaikan terlebuh dahulu ke pihak kepolisian terkait kegiatan yang mengundang khalayak sehingga dalam teknisnya bisa mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.(**)