OJK Cabut 8 Izin Usaha Selama 2024, Perkuat BPR/BPRS dengan Konsolidasi
OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). FOTO: Dian Ediana Rae/DOK--
KORANRB.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Caranya, mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan. Road map pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan, bakal ada 20 BPR yang tutup sepanjang 2024.
Sampai April, telah dicabut izin usaha 8 BPR. Secara umum dipicu pengelolaan yang buruk sehingga menyebabkan fraud.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Penjualan Motor Terkerek 30 Persen
BACA JUGA:Ekspansi Pasar Dunia, Pertamina International Shipping Tambah 3 Tanker Baru
’’Sejauh mana proses transformasi dilakukan, selama 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri atas 40 BPR/BPRS yang telah mendapat izin dari OJK.
Selanjutnya, terbit ketentuan konsolidasi di kuartal II 2024 dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,’’ kata Dian kemarin, 5 April 2024.
OJK bakal mengurangi jumlah BPR/BPR dari sekitar 1.500 menjadi 1.000.
Saat ini, OJK telah menerima delapan pengajuan penggabungan yang terdiri atas 25 BPR/BPRS.
BACA JUGA:HPP Gabah Kering Naik, Bulog Optimalkan Beras Dalam Negeri
BACA JUGA:PT Kilang Pertamina Internasional Tingkatkan Kapasitas Kilang Minyak, Ini Beberapa Strateginya
’’Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,’’ imbuhnya.
Merespons rencana kebijakan itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),