Diduga Terima Rp 40 M, Achsanul Tersangka

ROMPI: Achsanul Qosasi ditahan penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.--istimewa

Dihubungi terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperluas dan menelisik dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. ”Kami masyarakat antikorupsi mengapresiasi ditetapkannya Achsanul sebagai tersangka,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin.

Laporan mengenai aliran korupsi BTS ini sudah lama didapat MAKI dan terbukti kemarin. Termasuk nominal Rp 40 miliar yang diduga diterima Achsanul.

Namun, Boyamin meminta Kejagung menelisik dua aliran uang lain yang kini belum ditangani penuh. Yakni, setoran Rp 70 miliar dan setoran Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. ”Untuk yang Rp 70 miliar itu, saksinya bahkan dua kali dipanggil tipikor, tapi tidak hadir,” jelasnya.

BACA JUGA:Berharap MKMK Jatuhkan Sanksi Terberat, Puan Sebut Kawan Lama Sudah Jadi Lawan Baru

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, saksi yang mangkir ini atas nama Nistra Yohan. Dia adalah salah seorang staf di Komisi I DPR.

Boyamin menyebut, aliran dana Rp 70 miliar itu sudah mengarah kuat. Dan, Kejagung diharapkan segera melakukan penelusuran. Jika tidak, MAKI akan menyiapkan gugatan praperadilan. Begitu pula kasus Rp 27 miliar yang menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo.

”Perluasan kasus ini sangat penting. Mengingat, jumlahnya cukup besar,” tandasnya. (elo/c14/ttg)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan