Sidang Putusan Dugaan Korupsi BOK Kaur, Dijadwalkan Pasca Lebaran

TERDAKWA: Empat terdakwa BOK menuju Mobil tahanan Kejari Kaur, usai sidang Putusan di tunda. --Fiki/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menjadwalkan sidang dengan agenda Putusan perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, 21 April mendatang. 

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya,  Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn.

Dijelaskan Sopian, seharusnya, sidang dengan agenda putusan yanga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dijadwalkan,  Kamis 4 April 2024 lalu.

Dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH. 

BACA JUGA:Jaksa Kasasi Vonis Lepas Mantan PPK Jembatan Menggiring, Perkara Korupsi Proyek Penggantian Jilid II

Karena, putusan majelis hakim belum siap, sehingga sidang dengan agenda putusan terpaksa dilakukan penundaan. 

“Putusannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai selesai lebaran,” singkat Sopian. 

Untuk diketahui, Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 20 Maret 2024 yang diketuia Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH. 

JPU menuntut 4 terdawka, meliputi mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Darmawansya, Sekdis Dinkes Gusdiarjo,  Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 14 bulan pidana penjara. 

BACA JUGA:Jalan Batik Nau Bengkulu Utara Terbelah Abrasi, Antisipasi Kecelakaan, Polisi Tambah Pembatas Jalan

Selain itu, JPU menjatuhui denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara kepada semua terdakwa. 

Dikatakan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH., MH, para terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar mengulas, empat terdakwa dalam perkara ini terseret dalam pusaran Korupsi Rp406 juta. 

Rp406 juta itu, diduga dari pemotongan yang dilakukan 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten kaur sebanyak 2 persen dari setiap triwulan pencairan dana BOK Kaur tahun anggaran 2022 lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan