Jaksa Kasasi Vonis Lepas Mantan PPK Jembatan Menggiring, Perkara Korupsi Proyek Penggantian Jilid II
NAFDI: Terdakwa Nafdi, ST., MT Divonis Onslag oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri Bengkulu. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan kasasi atas putusan lepas atau onslag terhadap terdakwa Nafdi, ST, MT
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu, yang terseret perkara korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 jilid II.
Hal ini dibenarkan Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH saat dikonfirmasi RB.
Dijelaskan Rozano, memori kasasi sudah disampaikan atas vonis onslag Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA: Ditinggal Nongkrong, Motor Digondol Maling, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Empat Pemudik Asal Painan Terjun ke Jurang di Seluma
“Dinyatakan Hakim pada persidangan sebelumnya, terdakwa itu divonis Onslag atau lepas dari segela tuntutan.
Setelah kita melakukan pelaporan dalam masa pikir-pikir, kami menyatakan kasasi atas putusan itu,” kata Rozano, Senin, 8 April 2024.
Kemudian diterangkan Rozano, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih mempelajari hasil putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, sampai ada perbedaan penilai dalam menilai alat bukti antara Hakim dan Penuntut Umum.
“Kita akan cari apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan itu, sampai berbeda atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tutup Rozano.
BACA JUGA:Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Aset 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditelusuri Jaksa
BACA JUGA:125 Unit Motor Dikandangkan Polresta Bengkulu, Terlibat Balap Liar Ramadan
Sekadar mengulas, pada persidangan, Kamis, 28 Maret 2024, agenda pembacaan putusan Majelis Hakim diketui Fauzi Isra, SH, MH.
Majelis Hakim, memutus onslag atau putusan lepas dari segala tuntutan Hukum, terdahadap terdakwa Nafdi.