Derita Warga Perumahan Kutorejo Kepahiang, 2 Kali Dihantam Longsor, Pengembang Masih Tutup Mata
LONGSOR; Derita Warga Perumahan Kutorejo Kepahiang, sudah 2 kali alami longsor tanpa ada perhatian dari pengembang. (Foto: Heru Pramana Putra/koranrb.id)--
WNI yang sudah berkeluarga terdiri dari suami dan istri, suami, anak dan istri, ayah dan anak, ibu dan anak, kakak dan adik, salah satu atau keduanya.
BACA JUGA:Mengenal Kuliner Lemea Dari Tanah Rejang Dengan Citarasa Khasnya
Kemudian, penghasilan maksimal UMK/UMP, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah.
Memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB), tidak dalam status sengketa sesuai tata ruang wilayah Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang jelas dan sah.
Sebagai gambaran, tahun ini, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang mengajukan usulan 960 unit sebagai penerima bantuan bedah rumah di Kabupaten Kepahiang.
Sedangkan pada 2023, Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi 230 unit. (*)