Besok, Pemkab Lebong Sidak, Pastikan Tak Ada ASN Bolos

PERINGATAN: Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong akan sidak di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.-- Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Sesuai yang disampaikan sebelumnya, Selasa, 16 April 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak). 

Tujuan sidak itu semata untuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Rencananya sidak akan dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Wakil Bupati, Des Fahrurrozi, M.Pd melibatkan Inspektorat Daerah (Ipda), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Sidak akan dibagi menjadi beberapa tim yang dikawal langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si karena sidak akan menyasar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja.

BACA JUGA:Arus Mudik Minim Kecelakaan, Bengkulu Utara Waspada Arus Balik Lebaran

‘’Kami ingatkan kepada seluruh ASN menaati aturan, jangan sampai dalam sidak nanti masih kedapatan ada ASN yang nambuh waktu liburnya,’’ ujar Mustarani.

Soalnya dalam sidak, seluruh ASN di OPD akan diabsen satu persatu berdasarkan jumlah pegawai yang ada sehingga akan langsung terdata siapa saja ASN yang kedapatan bolos.

Bahkan setelah sidak, di hari yang sama masing-masing OPD diminta menyerahkan daftar absensi pegawainya paling lambat pukul 12.00 WIB.

Bagi ASN yang berhalangan masuk di hari pertama kerja setelah libur lebaran karena alasan tertentu, wajib menyerahkan permohonan tertulis disertai surat keterangan pendukung.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Mayoritas Wisatawan Lokal di Bengkulu Utara Padati Objek Wisata Ini

‘’Misalnya karena sakit, ASN yang berhalangan masuk kerja itu harus melampirkan keterangan dokter di hari pertama masuk kerja, bukan di hari berikutnya,’’ tukas Mustarani.

Bagi ASN yang kedapatan bolos di luar jadwal libur lebaran, akan disanksi tegas sesuai aturan disiplin PNS.

Bisa berupa sanksi teguran ringan atau sanksi teguran berat, bahkan jabatan ASN yang libur lebaran tidak sesuai jadwal akan dievaluasi jika kebetulan memegang jabatan struktural.

Tidak hanya itu, ASN yang tambuh libur lebaran juga akan mendapatkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan