Besok, Pemkab Lebong Sidak, Pastikan Tak Ada ASN Bolos
PERINGATAN: Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong akan sidak di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.-- Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Selesai, Pengumuman Tunggu Petunjuk
‘’Saya harap seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah, red) benar-benar mengawasi anak buahnya di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran,’’ tegas Mustarani.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan, libur lebaran bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong ditetapkan 7 hari.
Bertambah 1 hari jika dibandingkan jadwal libur lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Rincian libur lebaran itu, 2 hari ditetapkan sebagai hari libur nasional, yakni Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024 serta 4 hari lainnya ditetapkan sebagai cuti bersama.
BACA JUGA:Kantor Akan Dicek, Ada Sanksi Bagi PNS Bengkulu Utara yang Molor Libur
Khusus cuti bersama dimulai sebelum lebaran, yakni Jumat, 5 April 2024, Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 serta setelah lebaran, yakni Jumat, 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024.
‘’Artinya libur lebaran yang diberikan pemerintah cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi ASN menambah jadwal libur lebaran sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,’’ ujar Benny.
Apapun alasannya ASN wajib masuk kerja setelah masa libur lebaran berakhir, terkecuali memang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja yang itupun harus disertai keterangan.
Untuk diketahui, bolos kerja termasuk pelanggaran disiplin PNS yang harus diberikan sanksi tegas sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Perekrutan PPK, PPS dan KPPS
Diketahui, Pemkab Lebong sendiri terus berupaya meningkatkan kinerja OPD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Implementasinya, setiap 3 bulan Pemkab Lebong akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PNS yang teknisnya akan dilaksanakan secara langsung oleh BKPSDM dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong.
Kinerja PNS yang buruk sudah pasti akan berpengaruh terhadap penilaian indeks pelayanan publik yang setiap tahun disurvei Ombudsman sehingga Pemkab Lebong tidak akan menolerir penurunan pelayanan OPD akibat kinerja PNS yang buruk.
Termasuk dalam pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang rencananya akan kembali digelar tahun ini, Pemkab Lebong juga akan memperketat syarat administrasinya.