12 Balon Kada di Kabupaten Rejang Lebong Incar Perahu PAN

AMBIL FORMULIR: Bakal calon kepala daerah incumbent, Syamsul Effendi saat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat DPD PAN Rejang Lebong Senin, 15 April 2024.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Menurut Yayan, sesuai dengan jadwal yang telah disusun, pengembalian formulir dilakukan paling lambat pada 20 April 2024, dan harus dilakukan langsung oleh balon kada yang bersangkutan.

Ia juga menegaskan meskipun salah satu dari 12 balon kada tersebut ada sosok Muhammad Fikri yang merupakan Ketua DPD PAN Rejang Lebong, namun Tim 5 tetap akan memperlakukan seluruh balon kada ini dengan perlakuan sama.

Ditegaskan Yayan, seluruh balon kada yang telah mengambil formulir pendaftaran, wajib mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme yang sudah diatur oleh Tim 5 DPD PAN Rejang Lebong.

"Tidak ada perlakuan yang spesial, semuanya kita perlakukan sama, termasuk Ketua DPD PAN Rejang Lebong sendiri. Dan kita apresiasi keinginan mereka yang telah mendaftar dan mengambil formilir di PAN," tegas Yayan.

Sementara itu, Muhammad Fikri mengambil formulir pendaftaran di DPD PAN Rejang Lebong pada pukul 16.30 WIB Senin 15 April 2024.

Ia mengatakan a langkah yang dilakukan dirinya ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen yang telah diucapkannya, yakni maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong tahun 2024.

"Ini membuktikan bahwa apa yang pernah saya sampaikan kepada masyarakat beberapa waktu lalu tentang keinginan saya untuk kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024, merupakan hal yang serius. Dan saya siap mengikuti setiap proses yang akan dilalui, serta telah ditetapkan oleh Tim 5 PAN Rejang Lebong," ungkap Fikri.

BACA JUGA:2 Warga Bengkulu Meninggal dalam Kebakaran Gedung Apartemen di Hongkong, Ini Identitasnya

Tak hanya di PAN, Fikri juga menegaskan dirinya akan mendaftar dan mengambil formulir di partai politik (Parpol) lain yang nantinya juga akan membuka penjaringan balon kada.

Ia tidak menampik bahwa meskipun PAN di bawah kepemimpinannya saat ini berhasil meraih 5 kursi DPRD Rejang Lebong untuk periode 2024-2029, namun PAN masih membutuhkan tambahan 1 kursi untuk bisa mengusung calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 2024.

"PAN sendiri tentu tak bisa mengusung calon, karena harus berkoalisi. Syarat untuk bisa mendukung pasangan calon kepala daerah di Rejang Lebong adalah 6 kursi, sementara PAN punya 5 kursi. Jadi untuk mendapatkan 1 kursi tambahan lagi, PAN harus berkoalisi dengan parpol lain," beber Fikri.

Sementara itu, balon incumbent Syamsul Effendi juga telah mengambil formulir pendaftaran balon kada di kantor DPD PAN Rejang Lebong pada pukul 10.00 WIB pada Senin 15 April 2024.

Ia menerangkan pada Pilkada 2024 ini dirinya akan ikut berpartisipasi dari jalur parpol, meskipun pada Pilkada 2019 lalu dirinya yang berpasangan dengan Hendra Wahyudiansyah, berhasil meraih suara terbanyak melalui jalur perseorangan.

"Dengan saya telah mengambil formulir di PAN, ini mengisyaratkan bahwa saya akan maju Pilkada dari jalur parpol. Dan tidak hanya di PAN, saya nantinya juga akan mengambil formulir di parpol lain nantinya yang membuka penjaringan," beber Syamsul.

Dirinya juga mengaku siap mengikuti semua tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh parpol tempatnya mengambil formulir pendafataran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan