Peringatan Bagi ASN Tambah Libur! Sanksi Tegas Menanti

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemkab Rejang Lebong memastikan akan memberlakukan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur.

Khususnya ASN yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas pada hari pertama kerja setelah liburan lebaran berakhir. 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.

Ia  mengatakan waktu libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang telah disediakan selama 10 hari dianggap sudah cukup panjang.

Karena itu tidak ada alasan bagi ASN untuk absen pada Selasa, 16 April 2024.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Jenis Formasi CPNS dan PPPK ke BKN

"Para ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk tanggal 16 April mendatang akan dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat," jelas Sekda.

Untuk memastikan kehadiran semua ASN pada hari pertama masuk, Pemkab Rejang Lebong akan melaksanakan inspeksi mendadak.

Petugas Satpol PP bersama Inspektorat Daerah Rejang Lebong akan meminta laporan kehadiran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekda menambahkan, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama untuk ASN selama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres ini menetapkan empat hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yaitu pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

"Hari libur tersebut berada di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024, yang jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024," tegas Sekda.

Dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, baik yang mudik ke luar daerah maupun yang tidak, untuk kembali masuk kerja pada tanggal 16 April.

BACA JUGA:1.918 Warga Bengkulu Suspek DBD, Tertinggi di Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan