APS Bertebaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Wewenang Pemda

APS Bertebaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Wewenang Pemda--Abdi/RB

 

KORANRB.ID – Munculnya baliho bakal calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di beberapa titik di Provinsi Bengkulu merupakan tergolong Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Berdasarkan pantauan RB, baliho bakal cakada, yakni baliho balon Gubernur, bupati dan walikota Bengkulu dipasang pada titik yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Seperti persimpangan jalan, tempat wisata, trafig ligh, serta tempat keramaian lainnya.

Saat dikonfirmasi RB, kepada Koordinator Divisi Pengawasan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M. Si bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran bagi peraturan pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Buka Pendaftaran Calon Gubernur Pilkada 2024

BACA JUGA:Di Provinsi Bengkulu, 7 Petahana Diprediksi Bertarung di Pilkada 2024

Untuk Bawaslu sendiri belum bisa mengatakan hal tersebut sebuah pelanggran, lantaran saat ini belum masuk tahapan kampanye.

“Pelanggaran tersebut terkait etikan dan estetika, artinya menggunakan peraturan daerah (Perda) atau lainnya,” terang Eko.

Eko menerangkan saat ini hadirnya baliho cakada tersebut d ibeberapa titik di daerah Provinsi Bengkulu, belum masuk ranah dari Bawaslu dari tiap tingkatan “Artinya ranah wewenang Pemda itu,” ujar Eko.

Sementara itu, ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah S.Pd.I, M.Pd.I, minta bakal cakada memastikan etika dan estetika APS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Empat Daerah di Provinsi Bengkulu Tanpa Calon Incumbent, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Banyak Pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Ketat Pilkada

Diketahui, sebelumnya penekanan terkait APS telah berulang kali oleh Bawaslu saat penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan