APS Bertebaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Wewenang Pemda
APS Bertebaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Wewenang Pemda--Abdi/RB
Namun masih banyak, para peserta Pemilu yang melakukan pemasangan APS. Tanpa mementingkan unsur etika dan estetika.
“Kita minta pada tahapan Pilkada yang memang telah dimulai, kita menekankan adanya APS yang dipasang untuk memperhatikan unsur etika dan estetika,” ucap Fahamsyah.
Adapun unsur etika pada APS sendiri, yakni para Balon beserta tim, loyalis, relawan dan balon itu sendiri harus memperhatikan tempat pemasangan.
BACA JUGA:Pilkada, Petahana Rejang Lebong Buka Peluang Maju Melalui Jalur Independen
BACA JUGA:10 Penantang Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan
Jangan melanggar peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu. Tentu apabila tetap dilanggar maka secara tidak langsung, para Balon tersebut telah melanggar unsur etika dalam pemasangan APS.
“Etika itu, bagaimana iya menempatkan APS itu sendiri, misalkan memasang pada pohon dan ruang terbuka hujau, trfigh ligh tentu hal itu menyalahi Perda/Perwal,” terang Fahamsyah.
Sedangkan unsur estetika pada APS, yakni para peserta Pilkada.
Harus mempertimbangkan unsur keindahan pada pemasangan APS, sehingga dengan adanya APS yang dipasang tidak mengganggu kepentingan umum.
BACA JUGA:Golkar Menang, Gusril Maju Pilkada Kaur
BACA JUGA:Perang Bintang Pilkada Bengkulu Tengah 2024
Misalkan pemasangan APS, yang dilakukan pada tikungan jalan sehingga mempersulitkan pengendara untuk melihat medan jalan.
Maka secara otomatis pemasangan APS tersebut, dilakukan tanpa pertimbangan dan tidak memenuhi unsur estetika pada APS nya.
“Sama seperti etika, APS yang tidak memenuhi unsur estetika maka, akan mengganggu kepentingan umum,” jelas Fahamsyah.
Ia menekankan kepatuhan pada perda maupun perwal, sehingga para peserta Pilkada, selaku calon kepala daerah secara tidak langsung memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.