Banyak Pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Ketat Pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah. (Foto : Abdi/koranrb.id)--

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan awasi ketat Pilkada pada 9 kabupaten dan 1 kota termasuk pada Pemilihan Gubernur Bengkulu (Pilgub) 2024.

Sebelumnya, banyak dugaan pelanggaran yang berhasil dicatat oleh Bawaslu kabupaten/kota yang juga masuk daftar Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Adapun jenis pelanggaran, sangat variatif dari serangkaian pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada tahapan kampanye dan pada tahapan pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu. 

Pelanggaran meliputi aspek pidana, administrasi, hingga molornya penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Rebut Hati Pemilih Milenial dan Gen Z, Dempo dan Rohidin Diuntungkan

Tercatat sebanyak 42 dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye yang dilakukan peserta pemilu dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Pada 42 dugaan pelanggaran tersebut, kabupaten yang paling banyak melakukan pelanggaran Pemilu, yakni Kabupaten Lebong dengan 15 dugaan pelanggaran.

Kemudian, kedua terbanyak jatuh pada Kabupaten Bengkulu Utara dengan 13 dugaan pelanggaran.

Ketiga, pada Kota Bengkulu Bawaslu mencatat 7 dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Salat Id di Lapangan Setia Negara, Wabup Salat di Masjid Agung

Kemudian, pada Kabupaten Lebong sebanyak 3 dugaan pelanggaran.

Terakhir pada Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur dan Seluma masing-masing 1 dugaan pelanggaran.

Sedangkan pada pelanggaran pada tahapan pemungutan suara di TPS.

Terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS pada Kota Bengkulu, yakni TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang dan TPS 4 Cempaka Permai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan