APS Bertebaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Wewenang Pemda
APS Bertebaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Wewenang Pemda--Abdi/RB
BACA JUGA:Dana Pilkada 2024 Untuk KPU Kepahiang Baru Masuk 60 Persen, Ini Jumlah Anggarannya
BACA JUGA:Calon Kuat Pilkada Bengkulu Utara, Wabup Arie Mulai Galang Dukungan
“Iya jangan dilanggar meskipun Bawaslu tidak bisa bertindak, karena APS biasanya belum masuk ranah tahapan kampanye, namun setidaknya berikan contoh yang baik bagi masyarakat,” terang Fahamsyah.
Fahamsyah mengungkapkan, tentunya pernyataannya pasti tanpa dasar.
Dikarenakan pada Pemilu 2024 lalu, Bawaslu mencatat banyak pelanggaran dari APS yang dipasang oleh peserta Pemilu.
Sehingga sebelum hal tersebut terjadi, Bawaslu meminta para peserta Pilkada dapat memperhatikan kaidah – kaidah pemesangan APS, serta bentuk APS iru sendiri seperti apa.
“Pentingnya mengerti apa itu APS, jangan sampai terjadi pelanggaran pada APS tersebut,” ucap Fahamsyah.
Lanjut Fahamsyah, apabila terjadi pelanggaran bentuk dan isi pada APS tersebut, tentu hal tersebut merupakan pelanggaran.
Apabila telah terjadi pelanggaran, maka secara otomatis Bawaslu akan melakukan tindakan, sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Kita akan lihat seperti apa unsur yang terkandung dalam APS itu nanti, kita tekankan jangan ada pelanggaran, jika ada tentu ditindaklanjuti,” tegas Fahamsyah. (**)