APDESI Minta DPRD Suarakan Pembatalan PMK 81, Terlanjur Bangun Gunakan Utang
HEARING APDESI Rejang Lebong mengadukan nasib DD dan ADD tahap II yang tidak bisa cair ke Komisi I DPRD. --Aris/RB
CURUP, KORANRB.ID - Terhambat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025, 102 kepala desa dari 122 desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rejang Lebong mendatangi Kantor DPRD.
Intinya APDESI meminta DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyuarakan aspirasi kepala desa soal pembatalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran DD Tahun Anggaran 2025.
Termasuk meminta wakil rakyat yang duduk di Komisi I mencarikan solusi jika DD Tahap II Non Earmark benar-benar tidak dapat dicairkan.
Soalnya masing-masing desa yang belum mencairkan DD tahap II telah lebih dahulu melaksanakan kegiatan pembangunan non earmark menggunakan dana dari pinjaman atau utang ke pihak lain.
BACA JUGA:Andalkan Opsen Pajak Buat Pendapatan Daerah
“Kami berani utang dengan asumsi dapat menutup biaya yang sudah dikeluarkan ketika DD tahap II cair, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua APDESI Kabupaten Rejang Lebong, Sofian Efendi saat hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Senin 1 Desember 2025.
Ditegaskannya, pencairan DD tahap II terhambat dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 November 2025.
Sementara dalam implementasinya, tidak ada sosialisasi sama sekali sehingga sangat merugikan pihak desa.
“Kami selaku pemerintah desa di Kabupaten Rejang Lebong baru tahu adanya aturan baru itu Rabu, 26 November, sepekan setelah mulai diberlakukan,” terang Sofian.
BACA JUGA:Mau Tutup Tahun, Ketekoran Kas dan Temuan BPK TA 2024 Belum Tuntas
Padahal 102 desa yang belum mencairkan DD tahap II sudah menjalankan kegiatan fisik hingga 80 persen, bahkan ada yang sudah 100 persen.
Masing-masing pemerintah desa berinisiatif mendahului progres kegiatan fisik dengan tujuan mengantisipasi agar tidak ada pekerjaan yang tidak selesai.
“Sebagian dari teman-teman kepala desa, ada yang berniat mogok kerja gara-gara PMK ini, namun setelah musyawarah kami sepakat untuk koordinasi terlebih dahulu ke wakil rakyat yang duduk di legislatif,” ungkap Sofian.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I menegaskan, bahwa pemerintah desa tidak bersalah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.