3 Opsi Perekrutan PPK, PPS dan KPPS Disiapkan KPU Bengkulu Utara
Komisioner KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, S.Pi.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 sudah menegaskan terkait pembentukan lembaga adhoc.
Lembaga Adhoc di bawah KPU tersebut mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun sampai saat ini KPU Bengkulu Utara belum menerima petunjuk teknis dalam pelaksanaan pembentukan lembaga Adhoc sesuai yang disebutkan dalam PKPU tersebut.
Komisioner KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan jika sampai saat ini KPU masih menunggu petunjuk teknis tersebut.
Saat ini KPU tengah melakukan rakor dengan KPU RI terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilu kepala dan wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Evaluasi Lebaran: 897 Perusahaan Tak Bayar THR, Angka Kecelakaan Turun
Termasuk diantaranya teknis dalam perekrutan lembaga ad hoc tersebut.
“Kita masih menunggu titik terang terkait dengan teknis tersebut, namun memang akan ada pembentukan lembaga Adhoc sesuai dengan PKPU tersebut,” terangnya.
Sejauh ini ada tiga opsi atau pilihan terkait dengan pelaksanaan pembentukan lembaga adhoc tersebut.
Pertama, pembentukan dilakukan dengan melakukan evaluasi pada lembaga ad hoc atau petugas penyelenggara Pilpres dan Pileg lalu.
“Ini artinya kita mengevaluasi kinerja masing-masing lembaga ad hoc dan yang dinilai tidak cakap dalam bertugas akan dilakukan pengisian,” ujarnya.
Opsi kedua adalah melakukan perekrutan ulang pada seluruh lembaga ad hoc sesuai dengan jumlah masing-masing kecamatan, desa maupun Tempat Pemungutan Suara.
“Jika opsi tersebut artinya kita lakukan perekrutan menyeluruh khusus untuk lembaga ad hoc dalam pemilu kada,” terangnya.
BACA JUGA:Target PAD Parkir Rp11 Miliar, Bapenda Optimalkan Pasar Panorama