4 Poin Penting SE Kemenag Soal Haji, Sambutan Maksimal 30 Menit, Paling Banyak 2 Orang

4 Poin Penting SE Kemenag Soal Haji, Sambutan Maksimal 30 Menit, Paling Banyak 2 Orang --

KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait haji. 

Ada 4 poin penting dalam SE Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tersebut. 

Diantaranya meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota 

Waktu maksimal seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota 30 menit. 

Lalu sambutan paling banyak oleh 2 orang. 

BACA JUGA:Jelang Terbang ke Arab Saudi 12 Mei, 75.572 Visa Jemaah Haji Sudah Terbit

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

BACA JUGA:Ini Kloter dan Jadwal Lengkap Pemberangkatan Haji Bengkulu, Benteng dan Kota Bengkulu Penerbangan Pertama

a. waktu maksimal 30 menit;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan