Oknum Notaris Dilapor ke Polisi, Ini Kronologisnya
LAPOR: Tarmizi bersama kliennya saat mendatangi Mapolresta Bengkulu, kemarin untuk melaporkan Oknum Notaris di Kota Bengkulu. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Warga Kota Bengkulu, Doni bersama Kuasa Hukumnya, Jumat 26 April 2024 mendatangi Polresta Bengkulu, melaporkan oknum notaris di Kota Bengkulu.
Oknum Notaris ini dilaporkan atas dugaan penipuan, pembuatan sertifikat tanah, dengan kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp40 juta.
Kuasa Hukum Pelapor, Tarmizi Gumay menjelaskan, kejadian ini bermula di tahun 2022 lalu.
Saat itu, kliennya ingin mengurus balik nama sertifikat tanah di salah satu notaris yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Pertama di Bengkulu, Kementan Bersama DTPHP Provinsi Bengkulu Tanam Padi Gogo
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu Diklaim Transparan, Fenny: Tidak Ada Celah Pihak Ketiga
Bahkan, klienya sudah menyerahkan uang Rp40 juta r, uang ini diserahkan kepada oknum notaris tersebut secara bertahap.
“Setelah uangnya sudah diberikan, sampai sekarang sertifikatnya itu tidak ada, kerjanya tidak ada,” kata Tarmizi, saat ditemui RB, usai membuat laporan di Polresta Bengkulu, Jumat 26 April 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Tarmizi, tanah yang akan dibuatkan sertifikat tersebut berada di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar.
Untuk luas tanah, Tarmizi mengaku tidak ingat lagi. namun untuk data lengkapnnya dipegang oleh kliennya.
BACA JUGA:Penertiban Pantai Panjang, Pedagang Diminta Jual Produk Khas Bengkulu
“Luasnya lupa, data kita lengkap. Sudah kita sampaikan di dalam tadi (Polresta,red),” tuturnya.
Saat ini, laporan yang disampaikan Tarmizi, bersama kliennya masih bersifat Dumas (Pengaduan Masyarakat).