Undang-undang Baru, Kades Tak Bisa Lagi Pecat Perangkat Desa, Ini Alasannya

Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kades tak bisa lagi pecat perangkat desa. --

ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Dengan adanya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa tak lagi bisa melakukan pemberhentian kepala desa. 

Dengan adanya Undang-undang baru tersebut, perangkat desa akan diangkat oleh Bupati atau kepala daerah.

Sehingga perangkat desa akan sama dengan kepala desa dimana mereka sama-sama diangkat oleh Surat Keputusan Kepala daerah.

Sehingga kepala desa tidak bisa melakukan pemberhentian pada perangkat desa seperti yang terjadi beberapa tahun belakangan.

BACA JUGA:Gratis! Ayo Nobar Timnas Indonesia U-23 di Graha Pena RB, Gelaran RBTV dan RB

Perekrutan perangkat desa juga tidak akan dilakukan langsung oleh kepala desa. 

Meskipun dilakukan oleh desa, perekrutan perangkat desa akan dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Kepala desa hanya mengirimkan nama-nama peserta yang akan mengikuti seleksi tersebut. 

Selanjutnya seleksi dilakukan oleh pemerintah daerah hingga mengangkat dan melakukan pelantikan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika bukan hanya kepala desa yang dilantik dengan masa bhakti. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik, Termurah Dibanderol Rp728.000

Namun perangkat desa juga kaan dilantik dengan masa bhakti. 

Sehingga perangkat desa juga akan dilantik dan diangkat selama 8 tahun layaknya kepala desa. 

“Sehingga masa bhakti kepala desa dan perangkat desa sama dan sama-sama diangkat oleh Surat Keputusan Bupati,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan