Pencuri HP dan Tas Istri Polisi Ditangkap

DITANGKAP: HWS (38) warga Jalan Pasundan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Anggota Bhayangkari bernama Lia Aprianti (42) warga Perum Permata Griya Kecamatan Sungai Serut menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat). 2 unit handphone (HP), tas beserta uang tunai digasak pencuri di dalam mobil.

Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono, SH, MH melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, SH, MH mengatakan usai menerima laporan korban, hampir satu bulan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu melakukan penyelidikan. Hasilnya identitas keberadaan terduga pelaku ditemukan.

Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan pencurian tersebut. 

Yakni HWS (38) warga Jalan Pasundan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu.

BACA JUGA:Dibiarkan Berkeliaran, 8 Ternak Ditangkap Satpol PP

“Pelaku berhasil ditengkap Minggu (5/11) sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Kelurahan Sumber Jaya,” sampai Rahmat, Senin (6/11).

Usai ditangkap, polisi mencari barang bukti dari aksi pencurian yang dilakukan HWS. Ditemukan 2 unit HP korban yang belum sempat dijual, beserta tas warna hitam.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/10), dalam laporan korban, awal kejadian saat memarkirkan mobil di halaman Masjid Al Furqon di Jalan Sumas Raya Kelurahan Kandang Mas. 

Saat itu korban dan anaknya hendak menunaikan salat, setelah berwudu korban sempat kembali ke mobil mengambil tisu. Namun belum ada kecurigian mobilnya dimasuki pencuri.

Korban sadar setelah selesai salat ashar, kembali ke mobil bersama anaknya. Dua unit HP beserta tas warna hitam milik korban berisi kartu tanda anggota (KTA) Bhayangkari, KTP, Kartu Penunjukan Istri (KPI), ATM dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang berada di dalam mobil raib. 

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Mencapai 98 Persen

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5,3 juta, dan melapor ke Polsek Kampung Melayu.

“Pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban dengan cara membuka pintu mobil yang tidak terkunci. Pada saat korban sedang menunggu anaknya melaksanakan salat ashar,” ungkap Rahmat.

HWS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.(jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan