Residivis Curat di Seluma Berulah, Terancam 5 Tahun Penjara
RESIDIVIS: Pelaku maling isi warung saat diamankan oleh Polres Seluma di kasus curat sebelumnya. DOK/RB--
KORANRB.ID – WS (46) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma yang tertangkap basah melakukan aksi tindak pidana pencurian merupakan residivis.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian usai WS diamankan.
Terungkapnya WS merupakan residivis berawal dari aski pencurian yang dilakukan di warung milik Tuminah (52) warga Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan, Jumat 26 April sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi pencurian WS ketahuan, akibatnya WS menjadi sasaran amukan warga setempat. Ditambah WS memang mencoba melarikan diri.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Habiskan Rp20 Miliar, Pokja UKPBJ Diperiksa Jaksa
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu. Catur Teguh Susanto, SH membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan WS dijerat Pasal 366 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Hal ini karena WS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dijelaskannya, pada 2023 lalu, WS juga telah menjadi sasaran amukan massa, lantaran tertangkap basah mencuri handphone di sala hsatu rumah warga di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, namun hal tersebut ternyata tidak membuatnya jera.
BACA JUGA:Sisa Kerugian Negara Korupsi BTT Seluma Rp150 juta, Mei Mendatang Agenda Tuntutan 12 Terdakwa
“Pelaku (WS, red) juga residivis kasus serupa, akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek untuk diproses sesuai hukum," tegas Kapolsek.
Hasil dari aksi pencurian WS di warung milik Tuminah yakni susu kemasan kaleng sebanyak 3 item, susu kemasan sachet sebanyak 10 item.