BKD Lebong Targetkan PAD Pajak Tahun 2024 Over
POTENSI : Parkir di lokasi Pasar Rakyat Lebong. Foto: Muharista Delda/RB--
TUBEI, KORANRB.ID - Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong optimis bisa melipat gandakan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.
Antara lain pajak rumah makan, perhotelan, reklame hingga retribusi parkir kendaraan.
''Kalau untuk parkir akan dilakukan dengan cara menaikkan tarifnya karena tarif saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini,'' kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Keuangan (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA: Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan
Sementara untuk Dana Bagi Hasil (DBH), akan dihitung manual. Nilainya disesuaikan dengan besaran transfer dana provinsi.
Dengan cara itu, keuangan daerah dari sektor pendapatan akan lebih maksimal.
Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD benar-benar berkomitmen memaksimalkan PAD dari sektor pajak dan retribusi.
Artinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemungut PAD harus bekerja lebih ekstra meningkatkan pendapatan daerah.
''Kalau memang ada regulasi yang harus direvisi demi menaikkan PAD tentunya akan kami perbarui,'' tukas Kopli.
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, OPD harus bisa memaksimalkan potensi PAD sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Sementara untuk maksimalisasi PAD dengan cara menaikkan tarif pajak maupun retribusi, teknisnya butuh proses panjang.
BACA JUGA:Minta Siapkan Lahan, Desak Jalan Rimbo Longsor Segera Diperbaiki
''Pemkab Lebong harus menyusun regulasi baru untuk menyesuaikan tarif yang dinilai ideal, seperti tarif parkir,'' tandas Mustarani.
Diketahui, tahun ini Pemkab Lebong menargetkan PAD Rp 79 miliar.