Undang-undang Desa Terbaru, Kades Semakin Sejahtera

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nopiza Alwi, SE, MM. saat menyampaikan aturan baru dana purna tugas kades.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala desa (Kades) akan lebih sejahtera seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dimana Kades per 2024 mendapatkan tunjangan kerja, tunjangan kesehatan hinga uang purna tugas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Nopiza Alwi, SE, MM.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024  tentang Desa ini menggantikan dan merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2006 tentang Desa.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Dimulai Mei hingga Juni 2024

Tertuang pada pasal 26 tepatnya ayat tiga poin d bahwa sekarang kepala desa hingga Badan permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapat dana purna bakti satu kali dan diberikan setelah  masa bakti habis.

Kemudian untuk angka akan disesuaikan pada dana desa masing-masing, tidak ada ketetapan baku untuk berapa besaran.

“Jika dilihat dalam aturan tersebut memang para Kades mendapat uang purna tugas 1 kali,” jelasnya.

Selain gaji purna bakti, pada  pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menambahkan kepala desa mendapatkan tujang-tujang pendukung jabatan.

BACA JUGA:Aksi Damai Bela Palestina, UMB Keluarkan 10 Pernyataan Sikap

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan (fungsional), tunjangan ketenagakerjaan.

“Selain purna tugas tunjangan juga ada di luar gaji wajib ya,” terang Nopiza.

Sebelumnya pada pasal yang sama pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tidak ada memuat dana purna tugas dan tunjangan. Pada pasal tersebut cuma mengatur mengenai gaji bulanan.

Gaji kades perbulan ada di angka Rp2,4 juta atau sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan