2 Kali Putusan Kermin Ditunda, Ini Alasannya

DITUNTUT: Terdakwa Kermin Si’in, Diki dan Sutrisno saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejati Bengkulu di PN Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024. DOK/RB --

KORANRB.ID – Pembacaan putusan terhadap terdakwa Kermin Si’in dalam perkara tindak pidana narkotika ditunda untuk kedua kalinya.

Agendakan vonis terhadap Kermin yang merupakan legenda bandar narkoba di Bengkulu seharusnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 13 Mei 2024.

Namun lantaran putusan Majelis Hakim yang diketuai Edi Sanjaya Lase, SH belum siap maka putusan Kermin ditunda.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kermin, Dike Meyrisa, SH, MH mengatakan agenda pembacaan putusan terhadap kliennya akan dibacakan Kamis, 16 Mei  2024 mendatang.

BACA JUGA:Emas 30 Gram Istri Kades di Kepahiang Raib Dibawa Kabur Jambret

BACA JUGA:Pencarian 1 Kru KM Diah 04 Tenggelam di Perairan Bengkulu Dilanjutkan

“Putusan kembali ditunda dan ini yang kedua kalinya,” ungkap Dike.

Bahkan putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara kliennya ikut ditunda.

“Hakim hari ini (kemarin, red) adalah Majelis Lase, dan Majelis mengatakan pending sebab putusan belum siap,” terang Dike.

Ditambahkan Dike, atas tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya sangat disayangkan.

BACA JUGA:Masih Buron, Mantan Ketua Pemuda Pancasila Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pemancing Tenggelam Usai Kail Tersangkut di Kapal, Tim SAR Bengkulu Diturunkan

Dike menilai, berdasarkan fakta selama sidan pembuktian kliennya seharusnya dituntut dengan Pasal 112 Undang-Undang Penyalagunaan Narkotika.

“Sangat disayangkan diduga Jaksa keliru membedakan terdakwa Kermin harus dijatuhi Pasal 112 atau 114,” terang Dike. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan