Izin Produksi Rokok Murah, Rawan Naikkan Kemiskinan
ANCAMAN: Berbagai macam merek rokok dijual di warung. Keberadaan rokok murah rawan menaikkan angka kemiskinan karena meningkatkan jumlah perokok.--West Jer Tourindo/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Kebijakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC- TMC) Bengkulu yang memberikan izin produksi rokok kepada CV. Rafflesia Mekar Mandiri, ibarat pisau bermata dua.
Di satu sisi kebijakan KPPBC-TMC Bengkulu itu dimaksudkan membantu kebutuhan para perokok aktif dari kalangan warga kurang mampu.
Namun di sisi lain, izin yang diberikan KPPBC- TMC Bengkulu itu bisa mengancam kenaikan angka kemiskinan di Provinsi Bengkulu karena membeli rokok semakin dipermudah dengan harga yang murah.
Apalagi KPPBC-TMC Bengkulu belum mewajibkan pabrik baru rokok itu membayar bea cukai sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu dari sektor pajak.
BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Hiburan Edukasi Masyarakat
Alhasil tidak ada keuntungan secara finansial yang didapatkan pemerintah daerah atas izin produksi yang diterbitkan KPPBC-TMC Bengkulu kepada pabrik rokok di wilayah Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong itu.
''Pemberian izin kepada pabrik rokok dengan harga murah itu, kami akui bisa saja meningkatkan jumlah perokok di Provinsi Bengkulu yang berujung peningkatan angka kemiskinan,'' ujar Kepala KPPBC-TMC Bengkulu, Koen Rachmanto.
Namun KPPBC-TMC Bengkulu menerbitkan izin produksi rokok tanpa diiringi penetapan target cukai itu dimaksudkan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap produksi rokok ilegal yang belakangan ini semakin menjamur.
Bukan berarti ke depan tidak dikenakan pajak cukai karena hanya tahun 2024 ini saja belum dibebankan cukai karena izin produksinya baru saja diterbitkan Maret 2024.
BACA JUGA:Ditinggal Tidur, Motor Mahasiswa Digondol Maling
Apalagi rokok berjenis Sigaret Kretek Pangan (SKP) yang diproduksi CV. Rafflesia Mekar Mandiri itu, sesuai versi KPPBC-TMC Bengkulu masih tergolong tipe rokok dengan harga minimalis, yakni Rp 10 ribu per bungkus.
Kalaupun KPPBC-TMC Bengkulu tetap memaksakan pabrik rokok itu kena tarif cukai, dipastikan kontribusinya tidak akan signifikan terhadap peningkatan PAD Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024.
''Intinya, izin yang kami berikan dimaksudkan sebagai upaya meminimalisir produksi rokok ilegal dengan harga murah yang banyak masuk di wilayah Provinsi Bengkulu,'' terang Koen.
Dengan kehadiran rokok hasil produksi CV. Rafflesia Mekar Mandiri yang diberi nama Coffe Trift itu, diharap bisa menjangkau kebutuhan merokok bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.