Wabup Gustianto Ingatkan Pejabat Wajib Huni Rumah Dinas

Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto mengingatkan kepada seluruh pejabat Pemkab Seluma, terutama eselon II dan eselon III agar menghuni rumah dinas.--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto mengingatkan kepada seluruh pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, terutama eselon II dan eselon III agar dapat menghuni masing-masing rumah dinas yang telah dianggarkan dan dibuat. 

Karena rumah dinas merupakan salah satu fasilitas yang melekat pada pejabat untuk menunjang aktifitas keseharian sebagai pejabat.

 “Rumah dinas merupakan fasilitas yang didapatkan pejabat, maka dari itu sebaiknya dirawat dan dihuni agar tetap terjaga bangunannya,” tegas Gustianto.

Untuk memastikan bahwa rumah dinas para pejabat ini terawat dengan baik, saat ini Pemkab Seluma akan menggelar pemeriksaan kepada seluruh rumah dinas milik pejabat Pemkab Seluma.

BACA JUGA:48 Peserta Rebut 10 Kursi Anggota Panwascam

Rencananya pemeriksaan akan digelar pada Kamis 16 Mei dan Jumat 17 Mei mendatang. Hal ini juga dalam rangka hari ulang tahun Kabupaten Seluma ke 21.

“Jadi akan diperiksa apakah benar pejabat tersebut selama ini merawat amanah yang diberikan (rumah,red), termasuk fasilitas yang ada akan kita periksa,”tegas Gustianto.

Tidak hanya pemeriksaan rumah dinas, ratusan mobil dinas (Mobnas) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sejak Senin 13 Mei 2024 hingga Rabu 15 Mei juga diperiksa di lapangan upacara Kantor Bupati Seluma.

Hal ini dibenarkan panitia pelaksana sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKD Seluma, Erwin Al Farid.

BACA JUGA:Nasib Kades Dusun Baru di Tangan Bupati Seluma

Karena mobil dinas ini digunakan sehari-hari untuk keperluan dinas, jadi tentunya harus dijaga dan dirawat sebaik mungkin.

Mobil mobil tersebut akan dinilai, lalu akan diberikan reward dan punishment sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Total lebih dari 150 kendaraan yang akan diperiksa oleh panitia. Karena mobil yang diperiksa dibagi menjadi beberapa kategori, yakni miliki Eselon II, Camat, Eselon III A, Eselon III B, hingga mobil ambulans.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi pajak, kendaraan, KIR untuk mobil yang memiliki bak pengangkut, kondisi fisik mobil, dan perlengkapan kendaraan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan