Kewajiban Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil Ditunda, Ini Penjelasan Kemenag dan Pendapat Dewan
Kewajiban sertifikat halal usaha mikro dan kecil ditunda, ini penjelasan Kemenag dan pendapat dewan --Abdi/rb
Dia mengklaim bahwa penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Dapat Menambah Energi dan Stamina, Berikut 7 Manfaat Belut untuk Kesehatan
BACA JUGA:Idola Lintas Generasi, Ini Sejarah dan Perkembangan Toyota Kijang
’’Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,’’ katanya.
Dia menegaskan kebijakan itu untuk mencegah pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal, bermasalah secara hukum.
Diantaranya terkena sanksi administrasi yang berlaku sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.
Yaqut mengatakan ketentuan kolnggaran itu hanya berlaku untuk produk UMK.
BACA JUGA:Lolos Sejak Awal Mei, 32 Calon Panwascam di Seluma Belum Dilantik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Lakukan 6 Langkah Ini Agar Tidak Mengantuk Saat Bekerja
Selain itu, misalnya usaha menengah dan besar, tetap berlaku aturan wajib mulai 18 Oktober 2024.
Aturan ini tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Di dalam pasal 140 diatur bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Pelayanan sertifikat halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
BACA JUGA:Rasakan Banyak Manfaat Alang - alang Bagi Kesehatan