Polemik Aset Yayasan Semarak, Tarmizi: Semua Bersertifikat, Kecuali SMKS 2 Bengkulu

ASET: Salah satu aset Yayasan Semarak yang berada di Kota Bengkulu yakni Universitas Prof. Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu. FOTO: Humas Pemprov Bengkulu/RB--

KORANRB.ID – Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi menyampaikan sedang menyatukan persepsi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Pasalnya, polemik aset Yayasan Semarak saat ini masih terus bergulir.

Lantaran status aset bangunan yayasan tersebut telah masuk daftar temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Kemudian, hingga saat ini polemik tersebut belum juga mendapatkan titik terang.

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Gandeng 80 LPK, Realisasikan 1.300 Kuota Pra Kerja, Peserta Bisa Dapat Rp3 Juta

BACA JUGA:Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Angkot di Bengkulu Yakin Terealisasi

Baik itu dari Pemprov Bengkulu maupun pihak Yayasan Semarak Bengkulu.

Tarmizi menerangkan aset yang dinaungi oleh Yayasan Semarak berjumlah 7 unit.

Pertama, Universitas Prof. Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Administrasi (STIA) Bengkulu.

Kemudian, Pondok Pesantren (Ponpes) Pancasila Bengkulu, SMKS 1 dan SMKS 2 Bengkulu.

BACA JUGA:Pastikan Penerapan Sistem Zonasi PPDB 2024, Disdikbud Gandeng 2 Dinas Ini

BACA JUGA:Selain Gajah Raksasa, Berikut 10 Hewan yang Pernah hidup di Zaman Es

Serta Sekolah Dasar Terpadu Islam (SDIT) di Kabupaten Rejang Lebong dan Arga Makmur, Bengkulu Utara.

“Kalau yang di bawah naungan Yayasan Semarak sudah semua besertifikat, kecuali SMKS 2 Bengkulu,” ungkap Tarmizi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan