PKL Pasar Minggu Segera Ditertbikan
PASAR : Beberapa pedagang yang berjualan di jalan KZ Abidin II yang tidak mematuhi Perda. (ALVIN/RB)--
KORANRB.ID – November ini, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan KZ Abidin I dan II akan dilakukan penataan.
Hal ini dilakukan karena beberapa jalan tidak dapat dilewati karena banyaknya pedagang yang berdagang diluar pasar dan PTM. Sejak dilakukan pendataan ulang, ada sekitar 60 pedagang yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketentramanan Dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu yang terancam dengan denda Rp 5 juta dan penjara 3 bulan.
BACA JUGA:PKL K.Z Abidin II Akan Ditertibkan
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kota Bengkulu, Jasya Arief, SH saat diwawancarai RB.
“Sempat tertunda karena beberapa masalah teknis, saat ini Pemkot sudah melakukan beberapa upaya agar saat dilakukan penertiban, pedagang bisa berdagang didalam pasar,” ujarnya.
BACA JUGA:Terminal Panorama Belum Maksimal, PKL Ganggu Akses Angkot
Jasya mencontohkan saat ini pihaknya sudah berhasil bekerja sama dengan pihak PTM agar menyiapkan tempat yang layak untuk pedagang yang akan direlokasi.Ini dilakukan agar pedagang tidak pindah dan berdagang ditempat yang lain.
“Seperti pedagang jalan KZ Abidin II, itu rencananya akan kita relokasi kedalam, karena sudah sempat kita layangkan surat peringatan ke dua, dan ini langsung kita tata,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Pedagang Pasar Panorama Mengaku Nyaris Jadi Korban Begal
Bukan hanya di Kawasan pasar minggu, tetapi UPTD pasar Kota Bengkulu sudah berhasil mendata beberapa penumpukan pedagang ditempat yang tidak semestinya. Rencananya, pihak Pemkot akan melakukan pembahasan untuk solusi yang akan diambil seperti penyediaan tempat mereka direlokasi.
“Karena percuma kalau dibubarkan, mereka akan berdagang kembali ditempat yang baru, ini yang berusaha kita hindari,” ujarnya.
BACA JUGA:Bengkulu Bakal Miliki RS Internasional Khairil: Investornya dari Malaysia
Jasya juga mengingatkan kepada pedagang tentang aturan yang berlaku seperti perda nomor 3 tahun 2008 yang akan dipakai. Sebelum diterapkan, pihak pemkot berharap pedagang secara sukarela masuk kedalam pasar dan berdagang.
“Denda Rp 5 juta dengan kurungan 3 bulan, itu sanksi yang didapatkan, kita harap pedagang mempertimbangkan sanksi yang didapatkan,” pesannya.