Realisasi Dana BOS Capai Rp 421,82 Miliar

Bayu Andy Prasetya--

BENGKULU, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, hingga saat ini sudah terealisasi Rp421,82 miliar. Artinya sudah tersalur 98,09 persen dari total pagu yang sudah disiapkan, Rp430,02 miliar. 

Untuk diketahui, secara rinci penyaluran Dana BOS untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Rp135,50 miliar atau 96,15 persen dari pagu Rp140,93 miliar. 

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Dibatasi, Maksimalkan Pupuk Organik

Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp23,42 miliar atau 99,64 persen dari pagu Rp23,50 miliar.

Serta, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp44,24 miliar atau 99,71 persen dari pagu Rp44,37 miliar.

Untuk Kabupaten Rejang Lebong, dana BOS yang sudah tersalur Rp38,96 miliar atau 98,17 persen dari pagu Rp39,69 miliar. 

Selanjutnya, Kota Bengkulu sebesar Rp52,78 miliar atau 99,32 persen dari pagu Rp53,14 miliar, Kabupaten Kaur Rp19,43 miliar atau 99,81 persen dari pagu Rp19,47 miliar, Kabupaten Seluma Rp27,93 miliar atau 99,13 persen dari pagu Rp28,17 miliar.

BACA JUGA:Rusak Berat, Warga Desak Jembatan Segera Diperbaiki

 Kabupaten Mukomuko sebesar Rp28,09 miliar atau 97,67 persen dari pagu Rp28,79 miliar, Kabupaten Lebong Rp15,18 miliar atau 98,6 persen dari pagu Rp15,40 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp18,42 miliar atau 98,56 persen dari pagu Rp18,69 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp17,82 miliar atau 99,83 persen dari pagu Rp17,85 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan penyaluran ini sudah cukup bagus. Rata-rata penyaluran di angka 98-99 persen setiap kabupaten/kota. Diharapkan ke depan, penyaluran dapat ditingkatkan lebih baik lagi.

 "Ini sudah baik, secara rata-rata kita sudah di angka 98,09 persen dari total pagu untuk Provinsi Bengkulu Rp430,02 miliar," imbuhnya.

BACA JUGA:Kejar Naik Akreditasi RSUD

 Anggaran dana BOS ini dikatakan Bayu, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah. Seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.

"Selain itu, anggaran juga dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru, dan tenaga kependidikan hingga pembayaran honor," tutupnya. (bil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan