PPDB SD dan SMP Dimulai Juli, Berikut Persyaratannya!
SAMPAIKAN: Kepala Disdikbud Kaur saat menyampaikan Juknis PPDB tahun 2024.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Penerimaan Peserta Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kaur bulan Juli mendatang mulai berlangsung.
Hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya PPDB di tahun ini masih menerapkan sistem zonasi.
Untuk itu, setiap sekolah diminta agar agar menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Menjelang PPDB kita telah berikan imbauan untuk sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur Sumari M.Pd Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Gelar Safety Riding Education di MAN 2, Kolaborasi Astra Motor Bengkulu dan Sat Binmas Polresta
Disampaikannya, PPDB SD dan SMP di Kabupaten Kaur baru akan dimulai pada 1 hingga 4 Juli 2024 mendatang.
Untuk itu segala aturan yang ada hendaknya bisa dipatuhi oleh masing-masing sekolah.
Juknis untuk PPDB sendiri saat ini sudah di sebar ke masing-masing sekolah.
"Juknis sudah kita sebarkan, tinggal sekolah lagi yang menjalankan nanti," ujar Sumari.
BACA JUGA:4 Bulan 2024 Sudah 84 Kasus DBD Lebong, 2 Warga Meninggal
Sumari menjelaskan, rangkaian PPDB ini nanti akan dilanjutkan daftar ulang bagi peserta yang sudah dinyatakan diterima pada sekolah yang dituju pada tanggal 5 dan 6 Juli 2024.
Sehingga untuk awal masuk pada ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2024.
Sumari juga mengimbau, jelang pelaksanaan semester akhir pada Juni ini, para guru dan tenaga pendidik lainnya supaya sudah mempersiapkan segala proses yang ada demi kelancaran kegiatan ujian akhir semester.
"Dalam pelaksanaan ini nanti, kita juga akan pantau langsung agar tidak ada pungli," tegas Sumari.