1.302 Unit Ranmor Belum Bayar Pajak di Lebong, Ini Jumlah Tunggakannya

MENUNGGAK: Kasubag TU UPTD Samsat Lebong, Andri Yunesta mengungkapkan 1.302 Ranmor belum bayar pajak. FOTO: FIKI/RB--

LEBONG, KORANRB.ID - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong, mencatat per April 2024 ada 1.302 unit kendaraan bermotor atau Ranmor yang belum melakukan pembayaran pajak. Total tunggakan pajak mencapai Rp609 juta lebih.

Dari 1.302 unit Ranmor tersebut, terbagi atas 1.102 unit sepeda motor dengan nilai tunggakan pajak Rp230 juta lebih, dan 119 unit mobil minibus dengan total tunggakan Rp255 juta.

Kemudian, ada 7 unit mobil jenis Jeep dengan total tunggakan Rp15 juta, 6 unit truk dengan total tunggakan Rp23 juta, 3 unit sedan dengan tunggakan Rp5 juta dan 1 unit bus dengan tunggakan Rp3,9 juta.

BACA JUGA:Idul Adha Tahun ini Kemenag Siapkan 8 Ekor Sapi Kurban

"Ya ada 1.302 unit Ranmor di Kabupaten Lebong yang belum membayar pajak hingga April 2024 ini," ujar Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Andri Yunesta, S.Sos, Selasa, 28 Mei 2024.

Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor diimbau agar segera melakukan pembayaran. 

Apalagi, saat ini UPTD Samsat Lebong sudah mempermuda pelayanan dengan melakukan program Layanan Samsat Keliling (Samling). 

BACA JUGA:Didatangkan Dari Luar Kabupaten Jadi Penyebab Harga Cabai di Lebong Mahal

Masyarakat tidak harus datang ke Kantor UPTD Samsat Lebong untuk melakukan pembayaran pajak Ranmor.

Untuk layanan Samling difokuskan di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Meliputi Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Topos dan Kecamatan Lebong Selatan. 

Alasan difokuskan Layanan Samling di tiga kecamatan tersebut, karena berjarak dekat dengan kecamatan lainnya. 

"Dari upaya ini, tentu kita mengharapkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak dengan kemudahan tersebut," harapnya.

Apalagi, tahun ini diwacanakan program pemutihan akan kembali dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima Andri, pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan akan dilaksanakan mulai 5 Juni hingga 30 Agustus 2024.

BACA JUGA: Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan