Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa

HALAMAN : Halaman Gedung Kejari Seluma Tampak Dari Depan. Jaksa memeriksa mantan sekda dan mantan kadis PUPR Seluma--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Masih dalam rangkaian pengusutan kasus tukar guling lahan yang saat ini sudah naik ke penyidikan, Selasa siang 28 Mei 2024, jaksa memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Irihadi, M.Si dan Mantan Kadis PUPR Seluma, Erwin Paman.

Hal ini karena nama keduanya tercantum sebagai bagian dari tim di dalam surat keputusan (SK) untuk memproses tukar guling pada tahun 2008. 

Dimana saat itu Irihadi menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda Kabupaten Seluma tercatat sebagai tim penaksir, sementara itu Erwin Paman menjabat sebagai Kabid Cipta Karya tercatat sebagai tim pelaksana.

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

BACA JUGA:Masdilan: Program Makan Asyik di Tengah Jalan Didanai APBD Lebong Rp 1,5 Miliar Proses Tender

Saat ditanyakan oleh jaksa, keduanya kompak mengaku tidak mengetahui sama sekali keterlibatan mereka dalam proses tukar guling, meskipun di dalam SK tertera nama mereka.

“Mantan Sekda mengaku tidak mengetahui bahkan tidak menerima SK tersebut.

Sedangkan mantan Kadis PUPR hampir serupa jawabannya. Pada dasarnya ia tidak mengetahui dan lupa tentang keterlibatan dalam proses tukar guling,”papar Ghufroni.

Sedangkan untuk proses pengusutan, saat ini Ghufron mengaku masih berupaya menyatukan dan merampungkan semua fakta dan data yang telah diperoleh, baik dari keterangan saksi maupun fakta di lapangan.

BACA JUGA: JPU Tolak Pledoi Terdakwa BTT Seluma

Sehingga saat ini belum dapat dijelaskan kemana muara dari kasus ini nantinya.

Namun dalam waktu dekat jaksa akan melakukan koordinasi kepada tim ahli, yakni KJPP maupun auditor untuk memastikan peluang kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami masih perlu memintai keterangan keterangan yang dirasa kurang, hingga saat ini pengusutannya berjalan sekitar 75 persen. Sehingga hasilnya belum dapat dipastikan,” terang Ghufroni.

Saat ini jaksa juga masih mendalami informasi proses pembebasan lahan tahun 2003 yang dilakukan oleh Pemkab BS di titik lahan yang pada 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan