Kemenag Ubah Skema UKT, Ini Revisi Keputusan Menag Terbaru
Kemenag ubah skema UKT, ini revisi keputusan Menag terbaru --Abdi/rb
Kemenag Ubah Skema UKT, Ini Revisi Keputusan Menag Terbaru
KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) langsung menjalankan arahan Presiden Joko Widodo, supaya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) ditunda.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) UKT terbaru, yang merevisi kenaikan UKT sebelumnya.
Sebelumnya UKT di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk tahun akademin 2024/2025 tertuang dalam KMA 368/2024 tertanggal 1 April 2024.
Ini revisi keputusan Menag terbaru.
BACA JUGA:UKT Batal, 75 Rektor PTN Disurati Dirjen Diktiristek, Minta Cabut Ini
BACA JUGA:Cegah UKT Naik, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Berharap Ini
Kemudian aturan tersebut diperbaiki dalam KMA 499/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Perbedaan paling mencolok dari perubahan KMA tersebut, diberlakukannya UKT mulai dari Rp 0 untuk kelompok UKT I.
Contohnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada aturan yang lama, UKT terendahnya Rp 400 ribu per semester.
Kemudian di KMA yang terbaru, UKY terendahnya Rp 0 - Rp 400 ribu per semester.
Ketentuan biaya kuliah mulai dari Rp 0 tersebut, juga berlaku untuk jurusan kedokteran.
BACA JUGA:Pencairan Gaji ke-13 Lihat Ketersediaan Anggaran di Kasda
BACA JUGA:Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja Tuai Kontroversi, Ketua MPR Respon Tapera
Aturan UKT di UIN Ar-Raniry Banda Aceh sebelumnya juga minimal Rp 400 ribu per semester.