Pencairan Gaji ke-13 Lihat Ketersediaan Anggaran di Kasda

Plt Kabid Perbendaharaan BKD Bengkulu Tengah, Adeansah Putra, SE.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BK) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2024.

Namun pencairan gaji tersebut tetap melihat ketersediaan anggaran di Kas Daerah (Kasda). Apabila sudah cukup, maka akan langsung dibayarkan. 

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos, melalui Plt Kabid Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan untuk pembayaran gaji ke-13 saat ini sedang dipertimbangkan di awal Juni ini.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Suhartono Galang Kekuatan Parpol Non Parlemen

Namun BKD akan melihat terlebih dahulu ketersediaan anggaran di Kasda Bengkulu Tengah.

Dijelaskannya, untuk membayar gaji ASN setiap bulan, harus menyediakan anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Artinya jika bulan Juni nanti harus membayar gaji rutin bulanan dan gaji ke-13, maka anggaran yang harus disiapkan berkisar Rp 30 miliar.

“Akan kita cek terlebih dahulu kondisi Kasda. Kemudian akan kita laporkan kepada pimpinan. Kalau kondisi Kasda cukup dan masuk dalam batas aman, maka akan kita bayarkan dan akan kita infokan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” bebernya.

BACA JUGA:Juni, Pemkot Salurkan Dana Hibah Pilwakot Tahap Pertama, Jumlahnya Rp14,8 Miliar

Ade menegaskan untuk regulasi atau peraturan bupati (Perbup) terkait pembayaran gaji ke-13 sudah ada.

Perbupnya sama dengan perbup pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu lalu.

“Jadi intinya untuk pembayaran gaji ke-13 ini tinggal melihat kondisi Kasda saja. Semoga saja kondisi keuangan kita masih aman, sehingga gaji ke-13 bisa segera disalurkan,” harapnya.

BACA JUGA:Final, PDI Perjuangan Usung Pasangan Arie – Andaru di Pilkada Bengkulu Utara

Ia juga menerangkan apabila nantinya gaji ke-13 sudah bisa disalurkan, maka setiap OPD harus tetap mengajukan berkas pencairan kepada BKD, baik itu berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan