Tersangka Owner Gunakan Uang Arisan Untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum: Tidak Banyak
GUNAKAN UANG ARISAN: Tersangka ML saat dihadapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong di depan awak media beberapa waktu lalu. Arie Saputra Wijaya/RB--
KORANRB.ID - Ada fakta menarik dari perkembangan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong
atas kasus penipuan berkedok arisan di Rejang Lebong yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Di mana berdasarkan pengakuan tersangka ML (26) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, yang merupakan owner arisan,
bahwa sebagian dari uang para member tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Terkait Curnak, 2 Orang Jadi TO Polres Kaur
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Tersangka ML, Sugiarto, SH, MH yang mengatakan bahwa arisan yang dikelola oleh kliennya tersebut macet karena banyaknya peserta yang kabur setelah menerima uang arisan.
Selain itu, ML juga mengakui ada sebagian uang arisan yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sugiarto mengatakan, bahwa masalah utama yang menyebabkan arisan tersebut macet adalah zonker.
Yaitu peserta yang kabur seusai menerima uang dan tidak melanjutkan pembayaran iuran.
BACA JUGA: JPU Tolak Pledoi Terdakwa BTT Seluma
BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa
Kemudian ML beruaha menutupi kekurangan tersebut dengan berhutang ke berbagai tempat hingga akhirnya tidak mampu lagi mencari dana untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Sampai akhirnya klien saya ini tidak mampu lagi mencari uang untuk menutupi arisan yang masih berjalan," jelas Sugiarto.
Dalam pengakuannya, ratusan juta rupiah milik ML habis untuk menutupi para zonker yang kabur.