Pemkot Tetap Ngotot Usulkan Medy Jadi Pj Sekda Kota

Rohidin Mersyah--

BENGKULU, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO– Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tetap ngotot mengusulkan nama Medy Pebriansyah menjabat sebagai Penjabat Sekda Kota Bengkulu.

Ini terlihat di usulan ketiga, nama Medy Pebriansyah yang diajukan ke Gubernur Bengkulu. Padahal sudah dua kali nama itu ditolak oleh gubernur.

Medy memang saat ini sudah diberi amanah sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Bengkulu. Ini merupakan tugas tambahannya selain jabatan definitifnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Minta Persoalan Abrasi Segera Ditindaklanjuti

 Gubernur Bengkulu. Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mengatakan, bukan tidak menyetujui nama tersebut. Namun pihaknya meminta Pemkot Bengkulu untuk melakukan pengusulan ulang dengan mengusulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih kompeten. 

"Yang melakukan penilaian itu kan kita atas nama provinsi. Jadi kita melihat OPD yang mana yang lebih bagus untuk mengisi jabatan Pj Sekda Kota tersebut," tegas Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Pengembangan Wisata Pantai Mukomuko Terganjal Izin Menteri

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM, mengatakan, baik kepada Gubernur maupun Pj Walikota sebagai pejabat pemerintahan yang mengutamakan kepentingan dan kelancaran administrasi pemerintahan, harus melakukan diskusi yang matang. Karena kalaupun Pemkot ingin tetap melakukan pelantikan, tetap harus menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur. 

"Kalau tanpa rekomendasi gubernur itu tidak bisa. Karena SK yang digunakan adalah SK Gubernur, artinya memang harus mendapat rekomendasi dari Gubernur," jelas Sumardi, kemarin (22/10).

BACA JUGA:BMKG Prediksi Mulai Masuk Musim Hujan

Pj Walikota sebagai owner atau pemegang keputusan tetap harus melakukan komunikasi dengan Gubernur, karena SK Pengangkatan untuk Pj Sekda Kota tersebut merupakan SK Gubernur. 

"Seharusnya tinggal komunikasi saja mereka berdua itu. Mana yang di mau Pak Gubernur ataupun Pj Walikota inginkan," tegas Sumardi. 

Dengan diisinya jabatan Sekda Kota menggunakan Pelaksana Tugas (Plt), tentu akan menghambat kelancaran administrasi pemerintahan, pembangunan, dan keuangan Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Dana Hibah Pilwakot, KPU dan Bawaslu Tetap Minta Rp 39 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan