Pemilihan 37 Kades Ditunda Hingga 2025

AKTIVITAS: Pelayanaan di kantor DPMD Kabupaten Mukomuko. (Firman/RB)--

KORANRB.ID – Sebanyak 37 desa di tahun 2024 mendatang akan dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala desa (Kades) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana hal ini dilakukan karena Pemilihan Kades (Pilkades) ditunda.

 Karena Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilihan Presiden dan wakil presiden,  Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik itu Pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 11 Desa Tuntas, Berikut Hasil Penghitungan Suaranya

“37 PJS ini akan bertugas menjalankan roda Pemerintahan desa (Pemdes), sebab masa jabatan Kades definitifnya berakhir,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Jodi, S.Pd.

Jodi mengatakan, ada dua agenda pesta demokrasi pada tahun 2024, Pemilu dan Pilkada. Maka dari itu Pilkades yang seharusnya dilaksnakan tahun 2024, kemungkinan akan ditunda pada tahun 2025 nanti. Penundaan ini juga karena faktor keamanan dan kesibukan dalam persiapan tahapan-tahapan yang tidak mungkin dilaksanakan secara bersama. 

BACA JUGA:Pelantikan Kades Suban Tunggu Panitia Pilkades

Dimana menyukseskan Pemilu dan Pilkada merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dan seluruh institusi pemerintah di Mukomuko. Maka dari itu meskipun pelaksanaan Pilkades ditunda, di pastikan tidak akan menggangu pelayanaan terhadap masyarakat.

“Pjs Kades itu nantinya akan ditunjuk oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari kecamatan dan DPMD Mukomuko,” ujarnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan agenda Pilkades nantinya. Untuk anggara yang dibutuhkan, berdasarkan prediksi sementara kurang lebih Rp5.55 juta. Dengan asumsi sebanyak 37 desa ini, masing-masing akan mendapatkan alokasi Rp15 juta.

BACA JUGA:Kades Suban Dilantik, Bani Nyatakan Kecewa

Nantinya penganggaran akan di buat secara rinci sesuai dengan kebutuhan selama pelaksanaan Pilkades, sehingga dalam pelaksanaan pemilihan nantinya. Dapat berjalan lancar dan Pemdes dapat dijabat kades definitif.

“Tentang proses penganggaran akan nanti, akan kami hitung lagi dengan rinci, tapi gambarannya, kalau satu desa butuh dana sebesar Rp15 juta, maka dana Pilkades untuk 37 desa mencapai sekitar Rp555 juta, bahkan bisa lebih mengingat masih tahun 2025 baru akan dilaksanakan,” tandasnya.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan